WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah, warga negara secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai hak-hak tertentu dan dillindungi oleh negara. Sebaliknya, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara. Dalam suatu negara pasti mempunyai suatu aturan dan hukum tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah. Disini saya akan menjelaskan apa yang dimaksud hokum, negara, dan pemerintahan.
A. Hukum
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi. Sebagai warga negara kita harus mematuhi aturan atau hukum tersebut.
Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
B. Negara
Negara adalah suatu daerah tertentu yang ditempati oleh sekumpulan orang yang dipimpin oleh seorang yang diakui sebagai pemilik kedaulatan. Kekuasaan negara baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Unsur-unsur Negara
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
C. Pemerintahan
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
Sumber referensi: Buku "Pendidikan Kewarganegaraan" Prof. Dr. H. Kaelan, M. S.
Buku "Ilmu Sosial Dasar" Drs. H. Hartomo & Dra. Arnicun Aziz
Buku "Ilmu Sosial Dasar" Drs. H. Abu Ahmadi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar